Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Andi Desfiandi Sebut Mualimin Potong Rp 50 Juta dari Uang 'Infak' Rp 250 Juta
27 Desember 2022 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi menyebut jika Mualimin orang kepercayaan Rektor nonaktif Unila, Karomani memotong uang 'infak' yang diberikan dirinya sebesar Rp 50 juta dari total uang Rp 250 juta.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan terdakwa Andi Desfiandi dalam persidangan lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung, di Pengadilan Negeri, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (27/12).
Andi menjelaskan jika saat itu dirinya melalui adiknya Ary Meizari menyerahkan uang 'infak' sebesar Rp 250 juta kepada Mualimin untuk keperluan pembelian furniture Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yayasan milik Rektor nonaktif Unila Karomani.
Namun, saat di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik KPK, Andi baru mengetahui jika Mualimin hanya menyetor Rp 200 juta ke Karomani.
"Dari penyidik menyampaikan bahwa Mualimin menyetor ke Karomani Rp 200 juta,
Hal tersebut juga dikonfrontir langsung oleh penyidik KPK dengan menghadirkan saya, kemudian Ary dan Mualimin, dan diakui oleh Mualimin setelah penyidik KPK menemukan uang Rp50 juta di rumah Mualimin," kata terdakwa Andi Desfiandi.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Mualimin orang kepercayaan Rektor nonaktif Unila Karomani sebelumnya juga pernah dipanggil ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi, pada Rabu (30/11) lalu.
Saat itu, Mualimin dihadirkan sebagai saksi berbarengan dengan saksi Karomani, saksi Ary Meizari dan saksi Dekan Teknik Unila Helmi Fitriawan.
Disisi lain, dalam persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi ini, selain mendengarkan keterangan terdakwa, agenda persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
Ada enam orang saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi, di antaranya dari Apindo Lampung, Ardiansyah, kemudian Gunawan Parikesit, Adi Susanto, Muprihan Thaib, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan IIB Darmajaya, karyawan IIB Darmajaya Moneta Nauli, dan mahasiswa IIB Darmajaya, Yesinda Citra Raya. (*)
ADVERTISEMENT